Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Binkam · 5 Feb 2025 10:54 WITA ·

Satres Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Yang Pesan Sabu Dari Napi Sidrap


 Satres Narkoba Polres Bone Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Yang Pesan Sabu Dari Napi Sidrap Perbesar

BONE – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin, S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu di beberapa lokasi.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH menyampaikan bahwa, personel terlebih dahulu melakukan penangkapan tehadap pelaku YA (27) di Jl. Sungai limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang yang memiliki 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan di dashboard motor yang dikendarai oleh pelaku.

“Saat diinterogasi, YA mengaku sabu tersebut di peroleh dari perempuan LS (29) dengan cara dibeli seharga Rp. 300.00. Atas informasi tersebut, personel melakukan Pengejaran dan pada Minggu 02 Februari 2025 Pelaku LS berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya di Jl. A. Pasinringi, Kelurahan Biru,” Ujarnya.

Pada saat dilakukan interogasi, LS mengaku kalau sabu yang di serahkan kepada Pelaku YA adalah sabu yang peroleh dari tangan AS (45) dan ia juga mengakui kalau Akun dana ia gunakan untuk menerima uang pembelian sabu dari Pelaku YA adalah Akun Dana milik AS.

“Personel melakukan pengembangan dan mengamankan AS didalam rumahnya di Jl. Gunung Klabat, Kelurahan Watampone. Dilokasi di amankan kotak bening ukuran sedang, 1 buah sendok takar sabu dan 2 bungkus sachet yang berisi beberapa sachet plastik klip bening kosong yang ditemukan didalam kamar pelaku”, Jelasnya.

Kemudian pelaku AS membenarkan Keterangan dari Pelaku LS kalau dirinyalah yang menyerahkan sabu kepada Pelaku LS sebanyak 1 sachet ukuran kecil dan mengakui kalau Akun Dana yang digunakan oleh Pelaku LS untuk menerima uang penjualan sabu adalah Akun dan miliknya.

“AS mengaku kalau sabu yang ia jual di peroleh dengan cara system tempel dari seseorang yang ia tidak kenal sebanyak 1 sachet ukuran sedang seharga Rp. 400.000 yang mana pada saat pelaku memesan sabu tersebut ia berkomunikasi dengan B yang menurut Pelaku saat ini ditahan kasus narkotika jenis sabu di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sidrap”, Terangnya.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres bone bersama Polsek Bengo dan Batalyon C Pelopor Amankan Eksekusi Lahan di Desa Tungke

6 Februari 2025 - 20:47 WITA

Kanit Provost Polsek Bengo Bersama Koramil Lapri Amankan Eksekusi Lahan di Desa Tungke

6 Februari 2025 - 20:46 WITA

Polsek Bengo Laksanakan Pemantauan dan Pengawasan Agen LPG 3 Kg di Desa Selli

6 Februari 2025 - 20:43 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Musyawarah Bersama Mahasiswa Keperawatan Institut Batari Toja Bone di Desa Pacing

6 Februari 2025 - 10:36 WITA

Polres Sinjai Berduka, Salah Satu Personelnya Bripka Arham Nurdin Meninggal Dunia

6 Februari 2025 - 10:03 WITA

Polsek Patimpeng Pantau LPG 3 Kg Di Pangkalan Dan Pengecer.

6 Februari 2025 - 09:08 WITA

Trending di Binkam