Pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 13.10 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan agenda resmi pemerintah desa sebagai tindak lanjut dari proses evaluasi dan penyesuaian program kerja desa agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Musyawarah desa ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga pendukung pembangunan desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Camat Awangpone, Andi Aidil Apriadi Sammang, S.IP., M.A.P, Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos, Kepala Desa Abbanuang H. Ridwan, Sekretaris Camat Awangpone Irma Iskandar, S.Sos., M.Si, serta Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muh. Sabir, S.Sos. Turut hadir pula para pendamping desa pemberdayaan Kecamatan Awangpone yakni Muh. Yusuf, S.E, Abdul Hakim, S.Sy, dan Muh. Tang, S.T yang berperan aktif dalam memberikan pendampingan teknis selama proses pembahasan berlangsung.
Selain dari unsur pemerintahan, kegiatan Musdes juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Desa Abbanuang Brigpol Saharuddin, S.Sos, dan Babinsa Desa Abbanuang Pelda Aris yang turut memberikan dukungan terhadap kelancaran kegiatan. Para kepala dusun, anggota BPD, serta staf Kantor Desa Abbanuang juga hadir dan berpartisipasi aktif dalam musyawarah yang diikuti sekitar 20 orang peserta. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Musyawarah berjalan dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai usulan dan pembahasan disampaikan secara terbuka untuk memastikan perubahan APBDes yang ditetapkan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat serta kebutuhan prioritas desa. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan program, capaian kegiatan sebelumnya, serta dinamika kebutuhan masyarakat Desa Abbanuang yang terus berkembang.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan prinsip demokrasi dalam pemerintahan desa, di mana setiap keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah mufakat antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan adanya perubahan APBDes, diharapkan pelaksanaan program pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan publik di Desa Abbanuang dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. Proses ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap pelaksanaan program sebelumnya agar ke depan lebih efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar Pemerintah Desa Abbanuang bersama seluruh pihak yang terlibat terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Melalui sinergi antara pemerintah, pendamping, aparat keamanan, dan masyarakat, diharapkan Desa Abbanuang dapat semakin maju dan sejahtera sesuai visi pembangunan desa yang berkelanjutan.
(Awp~14)






















