Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 3 Sep 2025 11:34 WITA ·

Terjaring Operasi, Warga Lonrae Ditangkap Satresnarkoba Polres Bone dengan Sabu di Tangan


 Terjaring Operasi, Warga Lonrae Ditangkap Satresnarkoba Polres Bone dengan Sabu di Tangan Perbesar

Watampone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Senin malam, 1 September 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial IL (38), warga Perumahan Lonrae, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

 

Penangkapan dilakukan di Jalan Gunung Jayawijaya, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, tepatnya di pinggir jalan. Saat diamankan, IL kedapatan memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram,
  • 1 (satu) unit handphone Oppo warna putih,
  • 1 (satu) unit handphone Realme warna biru.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan langsung pelaku. Dari hasil interogasi awal, IL mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang dengan akun WhatsApp atas nama BK, dengan harga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

 

Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.

 

“Benar, pada Senin malam anggota Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan seorang pria berinisial IL di Jalan Gunung Jayawijaya, Kelurahan Watampone. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 0,11 gram serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Rayendra.

 

Beliau menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bone dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bone.

 

“Polres Bone tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Bone yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku IL disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis; Emank21

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

‎Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Kading

20 September 2026 - 09:52 WITA

‎Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving

20 September 2026 - 06:51 WITA

‎Kapolsek Awangpone Hadiri Gerakan Cegah Stunting Tahun 2026

20 September 2026 - 06:25 WITA

Polsek Awangpone Laksanakan Kerja Bakti di Mapolsek

19 September 2026 - 10:34 WITA

‎Wakapolsek Awangpone Ingatkan Personel Tingkatkan Edukasi Warga tentang Bahaya Narkoba

19 September 2026 - 06:34 WITA

‎Kapolsek Awangpone Hadiri Musyawarah Penetapan RKPDes Desa Mappalo Ulaweng

19 September 2026 - 05:46 WITA

Trending di Headline