Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polres · 2 Des 2025 12:36 WITA ·

Penuhi Syarat Restorative Justice, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan ke BNNK Bone


 Penuhi Syarat Restorative Justice, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diserahkan ke BNNK Bone Perbesar

Watampone, Senin 1 Desember 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif. Sekitar pukul 12.30 WITA, bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone, pihak kepolisian melakukan penyerahan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk menjalani proses rehabilitasi.

Pelaku tersebut berinisial AN, laki-laki berusia 35 tahun, warga Dusun Kessi, Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. AN sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian dan telah menjalani rangkaian proses penyidikan.

Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, Ipda Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pelaku AN telah melalui proses penyidikan dan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang dikeluarkan BNNK Bone, yang merekomendasikan pelaku sebagai penyalahguna yang layak direhabilitasi, maka kami serahkan ke BNNK Bone untuk mendapatkan layanan rehabilitasi,” jelas Ipda Andi Syarifuddin.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Hasil Asesmen Terpadu BNN Kabupaten Bone Nomor: R/TAT-189/XI/2025/BNNK-Bone tanggal 28 November 2025. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bone untuk tidak hanya menindak, tetapi juga memulihkan penyalahguna narkotika agar dapat kembali berfungsi secara sosial di masyarakat.

Melalui pendekatan rehabilitatif ini, diharapkan AN dapat menjalani proses pemulihan secara maksimal serta terhindar dari dampak berkelanjutan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara Polres Bone dan BNNK Bone dalam memberantas peredaran narkotika serta memulihkan kehidupan para penyalahgunanya.

E21

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga Polwan Polres Bone Peringati Hari Jadi Polwan ke-78

25 Agustus 2026 - 14:50 WITA

Polwan Polres Bone Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dengan Senior yang Telah Purnabakti

24 Agustus 2026 - 14:59 WITA

Kapolres Bone Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Bone, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

24 Agustus 2026 - 14:17 WITA

Polsek Bontocani Kembali Membaur Bersama Warga, Gotong Royong dalam Program “Polsek Peduli Warga Pelosok”

23 Agustus 2026 - 20:22 WITA

Polwan Polres Bone Gelar Aksi Bersih Lingkungan, Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman

22 Agustus 2026 - 11:35 WITA

Polres Bone Ungkap 60 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Warga Sidrap

19 Agustus 2026 - 16:29 WITA

Trending di Polres