Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, 31 Oktober 2025, pukul 13.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa. Musdes perubahan APBDes ini menjadi forum penting untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat terkini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Camat Awangpone Andi Aidil Apriadi Sammang, S.I.P., M.A.P, Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos, W.S Danramil Awangpone Peltu Tobrino Masruni, serta Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muh. Sabir, S.Sos. Turut hadir pula Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone Muh. Yusuf, Kepala Desa Carigading Muh. Ilyas, S.H, Ketua BPD Desa Carigading Suhadi, S.Ag., M.Sos.I, dan Bhabinkamtibmas Desa Carigading Aiptu Jamil.
Selain dihadiri oleh unsur pemerintahan dan aparat keamanan, kegiatan Musdes juga melibatkan para Kepala Dusun, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, serta undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan inklusif, di mana masyarakat turut berperan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penggunaan dana desa.
Proses musyawarah berjalan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Setiap usulan dan masukan dari peserta diterima dengan terbuka dan dibahas secara mufakat, sehingga menghasilkan keputusan yang disepakati bersama. Pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil keputusan Musdes ini dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
Dengan terlaksananya Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun 2025 ini, diharapkan Pemerintah Desa Carigading dapat lebih optimal dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hasil keputusan Musdes menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa yang berorientasi pada kemajuan, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat.
(Awp~14)






















