Bone – Manurungnge. Tim Khusus Unit Rerskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Dr. Nurhayati SH., MH bersama Ka Tim Khusus Aiptu Tahir mengungkap kasus penipuan modus penukaran aset mata uang denominasi polymer cetakan australia.
Terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Inisial AA (40) tahun, wiraswasta, warga Jalan Sukawati, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel.
AA ditangkap di jalan Onta Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel atas dasar laporan polisi tanggal, 04/10/2020 dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Iptu Nurhayati menyebutkan AA di tangkap pada hari Rabu, 02/06/2021 pukul 04.00 wita dini hari di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Sulsel, tanpa ada perlawanan.
Lanjut kata Iptu Nurhayati “Hasil wawancara terduga (AA) menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara mengajak korban (NR) untuk melakukan kerja sama penukaran aset berupa mata uang denominasi Rp 100.000 polymer tahun emisi 1999 cetakan australia sebanyak 1 mother books seharga Rp 63.000.000, (enam puluh tiga juta rupiah).
Dalam perjanjian NR akan menanggung semua biaya operasional sebanyak Rp 50.000.000,( lima puluh juta rupiah) .
(NR) mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000,( lima puluh juta rupiah) kepada (AA) untuk biaya operasional.
Setelah pengurusan semua selesai (NR) akan mendapatkan bagian sebanyak 40 % dari hasil keutungan.
Namun pada kenyataannya sampai saat ini pengurusan tersebut tidak berjalan sehingga (NR) merasa keberatan dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Atas peristiwa tersebut (NR) mengalami kerugian sebanyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Akp Andi Ikbal, S.Pd., SH membernarkan adanya penangkapan kasus penipuan modus penukaran aset mata uang denominasi polymer cetakan asutralia tersebut.
“Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di ruang tahanan Polsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses hukum lebih lanjut. “sambungnya.
Laporan: utta