Bone – Manurunge, Laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ditindaklanjuti Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone, Berbekal laporan yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.”Rabu 30/9/2026
Tim Opsnal III Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, S.H., bergerak melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/V/2026/SPKT/SEK TANETE RIATTANG/RES BONE/POLDA SULSEL.
Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan seorang pria berinisial JN (50), warga Kelurahan Walennae, yang diduga berkaitan dengan perkara penganiayaan tersebut.
Berbekal Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/35/IX/RES 1.6/2026/RESKRIM/SEK.TANETE RIATTANG/RES BONE/POLDA SULSEL, Tim Opsnal selanjutnya mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut diduga terjadi ketika korban mengalami penganiayaan. Dalam kejadian itu, korban diduga dipukul menggunakan kayu, sehingga mengalami luka memar dan bengkak pada bagian paha kiri dalam serta lengan kanan bawah.
Setelah berhasil diamankan, JN kemudian dibawa ke Polsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Kapolsek Tanete Riattang Akp Budiawan, S.IP., M.M., membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Benar, Tim Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Polsek Tanete Riattang terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan kepastian penanganan terhadap setiap laporan yang masuk.
EAT 39






















