polresbonetribratanews.com – BONE – Sibulue. Personil Kepolisian Sektor Sibulue yang dipimpin Bripka Ridwan mengamankan seorang Laki-laki terduga pelaku penganiayaan kepada seorang perempuan. Selasa (1/6/2021).
Salah satu tugas Pokok Polri sebagaimana diamanahkan dalam UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 13 adalah penegakan hukum. Dan salah satu pengemban fungsi penegakan hukum ini adalah Unit Reskrim Polsek.
Kali ini unit Reskrim Polsek Sibulue yang dipimpin oleh Bripka Ridwan dengan quick respon telah melakukan upaya hukum dengan mengamankan seorang pria berinisial “C” yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan dengan inisial “M” akibat emosi yang memuncak ketika menagih korban untuk pembayaran rente SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Padahal terduga pelaku merupakan ipar dari istri kakak korban.
Ketika seorang tidak mampu bersabar dan mengendalikan amarahnya maka tentunya hal ini bisa berpotensi menjadikan orang tersebut melampiaskan kemarahannya dengan aksi kekerasan, seperti yang terjadi pada terduga pelaku inisial “C” tersebut, karena tidak bisa menahan emosinya ketika menagih korban untuk pembayaran SPPT, terduga pelaku spontan memukul wajah korban dengan kepalan tangan beberapa kali hingga korban mengalami bengkak dan kesakitan, dan akibatnya terduga harus menanggung resiko dari perbuatannya yakni berhadapan dengan proses hukum, bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum dan setiap perbuatan pidana akan ada sanksinya.
Ditempat terpisah Kapolsek Sibulue mengungkapkan ” Alhamdulillah atas kerja cepat anggota dibantu tim Resmob Polres Bone maka terduga pelaku penganiayaan dengan inisial “C” tersebut dapat dengan mudah diamankan tanpa perlawanan di rumah nya sendiri yaitu Dusun Cekko Desa Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue, semoga terduga bisa menyadari perbuatannya, bahwa kekerasan bukan solusi dalam penyelesaian masalah dan setiap perbuatan pidana pasti ada sanksi hukumnya” Ucapnya.






















