Warga Desa Sumpang Minangae Berdamai Setelah Pertemuan Mediasi
Desa Sumpang Minangae – Konflik antara dua keluarga, M dan N, terkait batas tanah akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas desa setempat. Konflik yang berlangsung lama ini mencapai puncaknya ketika kedua belah pihak menyadari perlunya intervensi pihak berwenang.
Pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2024, pihak keluarga M memutuskan untuk menghubungi Bhabinkamtibmas untuk mencari solusi terkait sengketa batas tanah yang mereka alami. Langkah tersebut diikuti oleh pihak keluarga N pada malam harinya, menunjukkan kesungguhan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Pertemuan mediasi akhirnya disepakati untuk dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, di lokasi sengketa. Kehadiran Bripka Sumarlin selaku Bhabinkamtibmas menjadi kunci dalam meredakan ketegangan antara kedua belah pihak. Dalam kurang dari dua jam pertemuan, hasil mediasi menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemasangan patok batas tanah yang disaksikan dan disetujui oleh masing-masing pihak. Hal ini tidak hanya menandai penyelesaian konflik, tetapi juga membangun kepercayaan antara warga setempat dan pihak berwenang.






















