Bone-ponre- – Polsek Ponre polres Bone melaksanakan kegiatan Problem Solving perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi didusun mico desa Pattimpa kecamatan Ponre, kabupaten Bone, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/11/IV/2024/SPKT/Polsek Ponre/Polres Bone/Polda Sulsel, tanggal 28 April 2024, Kamis ,(02/05/2024)
Problem Solving penyelesaian masalah tindak pidana penganiayaan yang terjadi diDusun mico desa Pattimpa kecamatan Ponre dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Idris S.H., dan disaksikan oleh Kapolsek Ponre AKP Samsu Rijal SH, Bhabinkamtibmas desa Pattimpa Aiptu Iwan dan dapat menemui kesepakatan damai.
Kegiatan Problem Solving tersebut bertempat di Kantor Polsek Ponre dengan melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan keluarga masing-masing serta Aparat Desa.
Polsek Ponre sebelum pelaksanaan Problem Solving telah menerima laporan pengaduan dari Ahmad faul Aksan alias kacong Bin Abidin (18 Tahun), pekerjaan pelajar/mahasiswa, alamat Dusun kampung baru Desa Pattimpa kecamatan Ponre selaku Pihak pertama yang dianiaya oleh Fendi Bin Samsul Bahri (21 tahun ), pekerjaan tidak ada, bersama Akbar bin Samsul Bahri (23 tahun), pekerjaan tidak ada, alamat dusun maduri desa maduri kecamatan palakka, selaku Pihak Kedua atau terlapor
Mediasi menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani oleh semua pihak yang hadir dalam mediasi tersebut.
Keputusan yang disepakati, yakni pihak kedua meminta maaf kepada pihak kesatu dan pihak kesatu telah memaafkan pihak kedua. Masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
Pihak kesatu meminta pihak kedua untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali ataupun pihak manapun.
Kapolsek Ponre AKP Samsu Rijal SH, mengatakan, Polsek Ponre malaksanakan Problem Solving atau keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, korban, keluarga Pelaku, keluarga korban, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, sebagaimana diamanatkan dalam Perpol 8 Tahun 2001 pada Pasal 1 huruf 3.
“Dasar Hukum inilah yang kita jadikan pedoman dalam penyelesaian masalah yang ada ditengah masyarakat,” pungkasnya.
ML79






















