polresbonetribratanews.com, Bone – Amali. Polsek Amali Polres Bone gencar melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah hukum Polsek Amali.
Kegiatan Operasi Yustisi di Pimpin oleh Wakapolsek Amali Iptu Welman bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Yusri dan Kanit Provos Aipda Rais di depan Mako Polsek Amali. Senin, 30/11/20 pagi.
Dikonfirmasi wartawan, Iptu Welman menjelaskan bahwa operasi yustisi akan terus dilaksanakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dengan harapan masyarakat akan disiplin protokol kesehatan dengan sendirinya.
“Sejauh ini, belum ada perintah penghentian kegiatan operasi yustisi, Pelaksanaan operasi yustisi terus berlanjut guna mendisiplinkan masyarakat sehingga kedepannya masyarakat khususnya warga kecamatan amali terhindar dari virus corona yang telah menjadi pandemi”. Harap Welman
Welman menambahkan bahwa dalam kegiatan operasi yustisi hari ini masih terdapat beberapa pelanggar protokol kesehatan.
“Kami masih menemukan beberapa pelanggar diantaranya pengendara roda dua masih ada yang tidak memakai masker dan mobil angkutan yang melebihi batas penumpang sehingga tidak menjaga jarak”. Ungkap Welman
Pelanggar prokes diberikan teguran lisan dan sanksi sosial diantaranya hormat bendera.
“Dengan adanya teguran lisan hingga sanksi sosial, semoga dapat memberi efek jera bagi pelanggar dan kedepannya menjadi lebih taat aturan”. Harap Welman
Dihubungi melalui sambungan sellulernya, Kapolsek Amali Polres Bone Iptu H. Ansar Yusuf, S.Pd membenarkan kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan anggotanya.
“Siang dan malam hari kami melaksanakan Operasi Yustisi guna mendisiplinan warga agar mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus penyebaran covid-19”. Tutur Ansar
“Sasaran kita terutama yang tidak memakai masker dan jaga jarak aman, kemudian imbauan protokol kesehatan secara edukatif, humanis dan persuasif kepada para pengguna jalan. Disamping itu juga kita berikan sanksi kepada pelanggar protokol Kesehatan berupa teguran lisan dan sanksi sosial”. Pungkas Kapolsek Amali
(Accy_Andi35)