polresbonetribratanews.com, BONE – Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bone tentang Pencegahan Penularan Covid 19 menjelang pergantian Tahun.(31/12/2020)
Personil Polsek Patimpeng melaksanakan penertiban terhadap warung kopi/ warkop yqng beroperasi diwilahnya melewati pukul 19.00 wita, Sesuai Surat Edaran Bupati Bkne tentang operasi Warung makan / Warung kopi (warkop) sampai dengan tanggal 3 Januari 2020.
Kapolsek Patimpeng Iptu Henri Aswan, SH, membenarkan bahwa Anggotanya melakukan penertiban tersebut sebagai salah satu upaya untuk menekan Penyebaran Covid 19 dan membatasi masyarakat untuk berkumpul/ berkerumun. Kami juga menghimbau dan mengingatkan pemilik agar mematuhi Surat Edaran Bupati Bone tersebut.
Warga yang ditemukan nongkrong diwarkop berterima kasih kepada bapak Polisi karena mwmperhatikan warga serta tidak bosan mengingatkan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Henri”