Bone -Apala Seksi Pengamanan dan Profesi (sipropam) Polsek Barebbo Aiptu Muh. syahid menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil Polsek Barebbo saat apel pagi di depan Makao sek .
Sosialisasi tersebut, tentunya bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. dengan memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“pada intinya, kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian” tegasnya.
Kanit Propam Polsek Barebbo juga mengingatkan para anggota agar bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung tinggi etika berkomunikasi dan selektif dalam menyebarkan setiap informasi.
“terkait media sosial, kami ingatkan juga agar tetap selektif dalam menyebarkan informasi serta menjaga etika saat berkomunikasi di medsos” tambahnya.
Jelang pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, Tim sosialisasi mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap Netral dan tidak membuat kegaduhan.
Terakhir Aiptu Muh Syahid berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“harapan kami, setiap anggota khususnya di lingkup Polsek barebbo , dapat meningkatkan kedisiplinannya, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana”
NnZz






















