Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pemerintah Desa Latekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, mengadakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) guna membahas Keputusan Menteri Desa (KEPMENDES) Nomor 3 Tahun 2025 terkait penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung Swasembada Pangan Nasional Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Latekko ini dibuka oleh Ketua BPD Latekko, Azis Syamsu, S.Pd.I., sedangkan Peserta yang hadir dalam musyawarah ini antara lain Kapolsek Awangpone AKP Supriyadi, S.Sos., bersama Sekretaris Camat Awangpone Irma Iskandar, S.Sos., M.Si., dan Kepala Desa Latekko Syamsir, S.Ag.
Kegiatan Musyawarah tersebut juga dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Awangpone Muhammad Sabir, S.Sos., bersama Pendamping Profesional Kecamatan Awangpone Muh. Tang, ST., dan Bhabinkamtibmas Desa Latekko Aipda M. Yusuf R, S.H., serta Babinsa Desa Latekko Serda Kiswanto, Para Kepala Dusun, anggota BPD, dan staf Kantor Desa Latekko, Ketua Kelompok Tani (Poktan) se-Desa Latekko, Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda dengan total peserta sekitar 20 orang.
Dalam musyawarah ini, dibahas strategi pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan melalui BUMDes. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian desa dalam produksi pangan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos. mengharapkan agar penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran dan sesuai regulasi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, khususnya para petani dan pelaku usaha desa, diharapkan pula seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjalankan program ini. Sehingga ketahanan pangan berbasis BUMDes dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan warga serta memperkuat ekonomi desa.
(Awp-14)






















