Bone, Ulaweng – Wujud pelayanan prima kepada masyarakat, KSPKT Polsek Ulaweng AIPTU Irwan, S.H., menerima pengaduan warga terkait kehilangan dokumen penting berupa surat nikah di ruang pelayanan Polsek Ulaweng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone.
Penerimaan pengaduan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Ulaweng dalam memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif terhadap setiap permasalahan yang disampaikan masyarakat.
Melalui pelayanan ini, Polsek Ulaweng berupaya membantu warga dalam menindaklanjuti laporan kehilangan dokumen penting sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polsek Ulaweng terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan Polri yang profesional, humanis, dan selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
” Polsek Ulaweng Bersama Masyarakat “




















