Bone – Manurungnge. Kepolisan Sektor Tanete Riattang Polres Bone terus melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid -19. Selas, 29/06/2021.
Penindakan dan penegakan protokol kesehatan Covid – 19 bersadarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2020.
Penindakan dan penegakan protokol kesehatan di laksanakan saat kegiatan operasi yustisi di depan Mako Polsek Tanete Riattang Polres Bone.
Dalam sepekan setidaknya ada 17 orang warga yang ditindak baik teguran tertulis maupun teguran sosial ,pus up dan hormat bendera.
Petugas operasi yustisi menghentikan pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker.
Operasi yustisi di pimpin oleh Ipda Usman Ps. Kanit Intel Polsek Tanete Riattang Polres Bone.
“Penegakan hukum yustisi merupakan tindakan tegas agar masyarakat lebih disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ipda Usman.
Lanjut kata ia, warga dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak serta cuci tangan dan tidak berkerumun.
Kapolsek Tanete Riattang Poles Bone Akp Andi Ikbal, S.Pd., SH mengatakan. “kami menghimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan demi kebaikan bersama untuk memutus penyebaran covid-19.
Kami harapkan seluruh lapisan masyarakat saat melakukan aktifitas diluar rumah agar disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun. “tutupnya.
Laporan : utta