Pada hari Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 10.45 WITA, telah berlangsung kegiatan pelaksanaan Sita Eksekusi dalam perkara perdata Nomor: 59/Pdt.G/2024/PN.Wtp yang bertempat di Dusun 3 Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Watampone dan merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Watampone, ABDUL KADIR, S.H., M.H., selaku pejabat yang berwenang membacakan penetapan eksekusi antara pihak H. BODE sebagai penggugat/pemohon eksekusi melawan SELLE sebagai tergugat/termohon eksekusi.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan dengan pengawasan dan pengamanan dari pihak kepolisian untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan. Kabag Ops Polres Bone KOMPOL BURHANUDDIN, S.H., ikut hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pelaksanaan tugas pengamanan. Kehadiran aparat keamanan dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan serta memastikan bahwa seluruh tahapan eksekusi berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hadir pula Kapolsek Awangpone AKP SUPRIYADI, S.Sos., bersama personil Polsek Awangpone yang ditugaskan melakukan pengamanan lapangan. Kehadiran aparat Polsek Awangpone menjadi penting untuk memberikan dukungan taktikal serta memantau situasi lingkungan sekitar lokasi eksekusi. Selain itu, Paur Subbag Dalops Bag Ops Polres Bone, IPDA EKA PUTRA JUDDING, S.I.P., turut mengendalikan rangkaian kegiatan pengamanan agar berjalan sesuai dengan rencana operasi.
Dari unsur lain, hadir pula Bhabinsa Desa Abbanuang, PELDA ARIS, yang memberikan dukungan pengamanan dari unsur TNI. Keterlibatan Babinsa sebagai bagian dari sinergitas TNI–Polri memastikan bahwa proses pelaksanaan sita eksekusi dapat berlangsung dalam suasana kondusif. Pengacara pihak penggugat/pemohon eksekusi, ALI IMRAN, S.H., M.H., juga turut hadir untuk mendampingi kliennya selama berlangsungnya proses eksekusi.
Pihak penggugat/pemohon eksekusi hadir secara langsung untuk mengikuti proses pembacaan putusan serta pelaksanaan sita eksekusi di lokasi objek perkara. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung dengan tertib. Koordinasi yang baik antara aparatur pengadilan, kepolisian, TNI, dan pihak terkait lainnya sangat berperan dalam menjaga stabilitas situasi selama kegiatan berlangsung.
Secara umum, pelaksanaan sita eksekusi perkara perdata ini berjalan lancar, aman, dan tanpa hambatan yang berarti. Kehadiran berbagai unsur terkait memperlihatkan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bone. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan eksekusi yang tertib serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.
(Awp~14)






















