Menu ✖

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Polsek Salomekko · 28 Apr 2025 08:48 WITA ·

Persiapan Pelaksanaan Pengembangan Desa B2SA Dak Non Fisik Tahun Anggaran 2025


 Persiapan Pelaksanaan Pengembangan Desa B2SA Dak Non Fisik Tahun Anggaran 2025 Perbesar

Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat di tingkat desa, Kementerian Pertanian melalui DAK Non Fisik kembali mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pengembangan Desa B2SA pada Tahun Anggaran 2025. Giat persiapan pelaksanaan kegiatan ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

 

Kegiatan persiapan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Dinas Ketahanan Pangan Provinsi/Kabupaten, Pemerintah Desa, Tim Penggerak PKK, serta tokoh masyarakat setempat. Fokus utama dalam giat ini adalah menyusun strategi pelaksanaan, sosialisasi pedoman pelaksanaan, serta pemetaan desa sasaran yang potensial dan memiliki komitmen kuat dalam penerapan prinsip pangan B2SA.

 

Beberapa agenda dalam kegiatan persiapan ini meliputi:

1. Sosialisasi dan Konsolidasi Teknis

Memberikan pemahaman kepada aparat desa dan stakeholder terkait mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan program Desa B2SA.

2. Pemetaan dan Penetapan Desa Sasaran

Melalui pendekatan partisipatif, desa-desa yang akan menjadi lokasi program ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat ketahanan pangan, potensi sumber daya lokal, dan komitmen pemerintah desa.

3. Pelatihan Tim Pelaksana

Meningkatkan kapasitas tim pelaksana desa agar mampu mengelola kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.

4. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)

RKA menjadi acuan pelaksanaan kegiatan di desa dan harus disusun secara partisipatif, transparan, serta akuntabel.

Melalui giat ini, diharapkan program Pengembangan Desa B2SA Tahun 2025 dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan prinsip partisipatif dan pemberdayaan masyarakat, desa-desa yang terlibat mampu meningkatkan kualitas konsumsi pangan rumah tangga serta mendukung penurunan angka stunting dan gizi buruk di Indonesia.*

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lakukan Sambang, Personel Satpolairud Polres Bone Beri Imbauan Ini Kepada Nelayan

18 Agustus 2026 - 07:46 WITA

Dukung Sarana Olahraga Masyarakat, Kapolsek Salomekko Bersama Forkopincam Kawal Pembebasan dan Pengukuran Lahan Lapangan Sepak Bola

20 Juli 2026 - 07:28 WITA

Wujud Kepedulian Pendidikan, Wakapolsek Salomekko Bersama Forkopincam Salurkan Seragam Gratis Beramal di SDN 256 Malimongeng

14 Juli 2026 - 07:53 WITA

Jaga Kondusivitas Wilayah, Briptu Irfan Rahman Gencarkan Kegiatan Sambang Warga di Salomekko

13 Juli 2026 - 07:48 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Anggota Jaga Polsek Salomekko Gencarkan Patroli Dialogis

13 Juli 2026 - 07:39 WITA

Rayakan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolsek Salomekko Hadiri Upacara Khidmat di Lapangan Merdeka Bone

2 Juli 2026 - 08:29 WITA

Trending di Polsek Salomekko