Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat di tingkat desa, Kementerian Pertanian melalui DAK Non Fisik kembali mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pengembangan Desa B2SA pada Tahun Anggaran 2025. Giat persiapan pelaksanaan kegiatan ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan persiapan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Dinas Ketahanan Pangan Provinsi/Kabupaten, Pemerintah Desa, Tim Penggerak PKK, serta tokoh masyarakat setempat. Fokus utama dalam giat ini adalah menyusun strategi pelaksanaan, sosialisasi pedoman pelaksanaan, serta pemetaan desa sasaran yang potensial dan memiliki komitmen kuat dalam penerapan prinsip pangan B2SA.
Beberapa agenda dalam kegiatan persiapan ini meliputi:
1. Sosialisasi dan Konsolidasi Teknis
Memberikan pemahaman kepada aparat desa dan stakeholder terkait mengenai tujuan dan mekanisme pelaksanaan program Desa B2SA.
2. Pemetaan dan Penetapan Desa Sasaran
Melalui pendekatan partisipatif, desa-desa yang akan menjadi lokasi program ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat ketahanan pangan, potensi sumber daya lokal, dan komitmen pemerintah desa.
3. Pelatihan Tim Pelaksana
Meningkatkan kapasitas tim pelaksana desa agar mampu mengelola kegiatan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan.
4. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA)
RKA menjadi acuan pelaksanaan kegiatan di desa dan harus disusun secara partisipatif, transparan, serta akuntabel.
Melalui giat ini, diharapkan program Pengembangan Desa B2SA Tahun 2025 dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan prinsip partisipatif dan pemberdayaan masyarakat, desa-desa yang terlibat mampu meningkatkan kualitas konsumsi pangan rumah tangga serta mendukung penurunan angka stunting dan gizi buruk di Indonesia.*