Awangpone – Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, telah berlangsung kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dan nikah siri. Kegiatan ini merupakan upaya bersama pemerintah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada warga mengenai pentingnya menjaga generasi muda dari praktik perkawinan dini maupun pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Awangpone, Andi Aidil Apriadi Sammang, S.IP., M.A.P., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkawinan anak dan nikah siri merupakan masalah serius yang dapat berdampak pada masa depan anak, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun sosial. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang kuat di masyarakat agar hal tersebut dapat dicegah sejak dini melalui edukasi dan kesadaran bersama.
Adapun narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Rosniaty Panguriseng dari Swadaya Mitra Bangsa, serta Dra. Hj. Sitti Husnaenah, M.H. dari Pengadilan Agama. Keduanya memberikan penjelasan mengenai dampak hukum, sosial, dan psikologis dari perkawinan anak serta nikah siri, sekaligus memberikan wawasan mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku. Narasumber juga menekankan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakapolsek Awangpone, IPTU Muh. Rusdi, S.H., yang memberikan pandangan dari sisi penegakan hukum dan peran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Hadir pula Kepala Desa Mallari, A. Wahyuli, S.Pd., serta Bhabinkamtibmas Desa Mallari, BRIPKA Sofyan. Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh para kepala dusun, perangkat desa, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat Desa Mallari yang menunjukkan kepedulian mereka terhadap isu ini.
Dalam penyampaian himbauannya, pihak kepolisian dan pemerintah desa menekankan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Kerjasama antara aparat pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif demi melindungi anak-anak dari praktik yang merugikan masa depan mereka.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Mallari semakin memahami pentingnya mencegah perkawinan anak serta menghindari praktik nikah siri, sehingga dapat tercipta keluarga yang harmonis, tertib hukum, serta generasi muda yang berkualitas di masa depan.
(Awp~14)






















