Sibulue, 27 Juni 2025 — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sibulue kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap tindak pidana di wilayah hukum Kecamatan Sibulue. Pada Jumat, 27 Juni 2025, seorang pelaku pencurian berhasil diringkus di kediamannya oleh petugas kepolisian.
Pelaku yang diketahui bernama A. Muh. Rafi (37 tahun), warga Dusun Pajjia, Desa Pakkasalo, Kecamatan Sibulue, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sibulue dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu H. Gusnaedi, bersama anggotanya Bripda Salman.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 1 buah gurinda, 1 buah kompor pemanggang (pembuat bakso bakar), serta 1 buah alat press plastik minuman. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku beberapa waktu sebelumnya.
Kapolsek Sibulue melalui Kanit Reskrim Aiptu H. Gusnaedi membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Ruang Unit Reskrim Polsek Sibulue untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di wilayah Sibulue dan sekitarnya.
(Humas Polsek Sibulue)






















