Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Personel Polsek Awangpone Polres Bone mendatangi lokasi kejadian di Dusun Maduri, Desa Cakke Bone, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi pada Senin (27/01) sekitar pukul 07.30 WITA. Insiden tersebut melibatkan seorang pria berinisial SM, yang diduga mengalami gangguan jiwa, sebagai pelaku pengrusakan terhadap barang milik korban, Darlis bin H. Taming.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 07.30 WITA. Saat itu, korban tengah berada di dapur rumahnya ketika mendengar suara keributan yang berasal dari depan rumah. Awalnya, korban mengabaikan suara tersebut dan tetap berada di dapur. Namun, tak lama kemudian, terdengar suara lemparan yang mengenai kaca jendela kamar hingga pecah.
Korban segera keluar rumah dan mendapati pelaku berdiri di depan rumahnya. Setelah itu, pelaku berjalan menjauh, namun sempat terjadi perkelahian antara keduanya karena korban merasa emosi atas tindakan pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku kembali ke rumahnya.
Diketahui, pelaku sebelumnya pernah dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Makassar (RS Jiwa) untuk mendapatkan perawatan atas gangguan kejiwaan yang dialaminya.
Personel Polsek Awangpone yang menerima laporan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk memastikan langkah hukum yang sesuai, mengingat kondisi kejiwaan pelaku yang menjadi faktor utama dalam kejadian ini.
Kepolisian sektor Awangpone Polres Bone akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos. mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dan melaporkan kepada pihak berwajib jika terdapat kejadian serupa di lingkungan mereka.
(Awp~14)