Ajangale, Bone – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 16.45 Wita, di perempatan Jalan Poros Bone–Wajo dan Jalan Timurung, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Menindaklanjuti kejadian itu, Bhabinkamtibmas Polsek Ajangale, Bripka Abustan bersama Brigadir Abdul Malik, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui situasi sekaligus membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, Melalui komunikasi dan pembicaraan bersama, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama sebagai bentuk persetujuan kedua belah pihak atas penyelesaian yang telah dicapai.
Langkah yang dilakukan personel Polsek Ajangale ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara humanis dan mengedepankan komunikasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Ajangale




















