polresbonetribratanews.com, BONE – Polsek Ajangale Polres Bone Bersama Koramil 1407/01 Ajangale dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Pemkab Bone menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Penegakan Hukum. Kamis (24/09/2020)
Operasi Yustisi di laksanakan berdasarkan Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020.
Operasi yang di gelar di depan Puskesmas Ajangale Kelurahan Pompanua, sebanyak 18 orang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut karena melanggar Protokol Kesehatan tidak menggunakan masker.
Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Sriyono yang memimpin pelaksanaan Operasi mengatakan, sasaran operasi yustisi kepada pengguna jalan raya yang melintas di depan Puskesmas yang tidak menggunakan masker, mereka yang terjaring mendapatkan sanksi mulai teguran hingga tindakan seperti Push Up dan hormat bendera.
“Operasi Yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat terkait Protokol Kesehatan khususnya penggunaan masker, mereka yang melanggar di beri sanksi sebagai efek jera agar kedepannya lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan.” Ucap Kapolsek.
Selain memberikan sanksi kepada pelanggar, Personil yang melaksanakan operasi juga terus memberikan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M+1T Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan tidak berkerumun.
(Dirman21)






















