Bone – Bengo – Kanit Reskrim Polsek Bengo, BRIPKA Hasan Hasari, SH, bersama Banit Reskrim Polsek Bengo, BRIGPOL Achmad Nur, SH, telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan Risal alias Risa. Proses penyerahan tersangka ini berlangsung pada hari ini di Kejaksaan Negeri Watampone, Kecamatan Lapri.
Tersangka Risal diserahkan langsung oleh BRIPKA Hasan Hasari, didampingi oleh BRIGPOL Achmad Nur, dan diterima oleh Kacbjari Lapri, M. Yusuf Rachman, SH., MH. Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah dijalani tersangka sejak penangkapan hingga penyidikan di Polsek Bengo.
Kanit Reskrim Polsek Bengo, BRIPKA Hasan Hasari, SH, menyatakan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Bengo untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar hingga ke tahap persidangan, dan tersangka bisa mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” ujar BRIPKA Hasan Hasari.
Sementara itu, Kacbjari Lapri, M. Yusuf Rachman, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara Polsek Bengo dan Kejaksaan Negeri Watampone dalam penanganan kasus ini. “Kami akan segera memproses berkas perkara ini untuk diajukan ke pengadilan agar dapat segera diputuskan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kasus penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan tersangka Risal ini menjadi perhatian publik di Kecamatan Lapri, dan dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Opr Sek Bengon