Bone – Cenrana. Penyidik Unit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone telah melimpahkan Berkas Perkara atau Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Bone di Ruang Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua. Kamis (25/08/2022).
Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Cenrana Polres Bone Aipda Rais dan diterima oleh JPU Kacabjari Bone di Pompanua.
Berkas perkara yang dilimpahkan tersebut merupakan perkara dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang disangka dilakukan oleh Wahida alias Ida Binti Caco berteman.
Kanit Reskrim Polsek Cenrana Aipda Rais mengatakan bahwa ” Setelah berkas perkara telah rampung atau selesai maka kami selaku penyidik harus melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum”
“Dan selanjutnya kami akan menunggu pemberitahuan dari JPU apakah berkas perkara yang kami limpahkan tersebut sudah lengkap atau P21 ataukah masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi” Jelas Aipda Rais.
(Mul 21)






















