Bone – Cenrana. Salah satu cara Polri dalam menangani masalah warga yaitu dengan menggelar problem solving. Problem solving adalah salah satu metode pemecahan masalah yang dilaksanakan oleh Polri untuk menemukan solusi dari suatu permasalahan. Tujuan dilaksanakan problem solving adalah untuk mendamaikan permasalahan terhadap warga yang bermasalah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Cenrana Polres Bone Aipda H. Agustang yang melakukan metode problem solving dengan memediasi permasalahan yang dialami warga di aula kantor Desa Labotto Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Kamis (25/04/2024).
Adapun permasalahan yang dimediasi yakni adanya warga Desa Labotto yang bersengketa masalah pembagian harta warisan yaitu antara Lelaki R yang bersengketa dengan saudaranya sendiri yaitu perempuan HS.
Turut hadir dalam kegiatan problem solving tersebut yaitu Hamsah Kepala Desa Labotto , Babinsa Koramil 1407-03 Cenrana dan beberapa tokoh masyarakat Desa Labotto.
Setelah melalui proses mediasi akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini dengan jalan kekeluargaan kemudian dibuatkan surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh semua pihak.
Aipda H. Agustang mengatakan kegiatan problem solving yang dilaksanakan ini merupakan salah satu cara seorang personil Polri utamanya Bhabinkamtibmas untuk melayani masyarakat dengan turut membantu menyelesaikan permasalahan warga yang ada si Desa binaannya dengan mengundang kedua belah pihak untuk bertemu dan bermusyawarah.
Selain itu Aipda H. Agustang juga memberikan nasihat dan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar senantiasa menjaga kerukunan.
(M21).






















