polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Kanit Reskrim Polsek Tellu Siattinge, Aiptu H. Gusnaedi, memberikan edukasi dan pemahaman mengenai penanganan kasus kepada warga.
Ia menjelaskan bahwa Penyidik Polri memiliki kewenangan untuk menangani setiap permasalahan pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Bentuk penanganannya pun harus sampai selesai dengan tuntas.
Warga yang ia beri edukasi kali ini adalah beberapa orang warga yang hadir di kantor Polsek Tellu Siattinge, berkaitan dengan salah satu kasus yang sementara Aiptu H. Gusnaedi tangani.

Ia menjelaskan bahwa Polsek Tellu Siattinge siap untuk menjadi penengah setiap permasalahan masyarakat, selama semua pihak yang terkait mau membicarakan persoalan mereka dengan baik. Misalnya dengan duduk bersama dan membahas setiap persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat, untuk kemudian mencari solusi bersama.
Ia pun menyampaikan bahwa kalau tidak ada solusi atau kata sepakat yang warga temukan, maka Polsek Tellu Siattinge pun siap untuk menindaklanjuti setiap persoalan tersebut, guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum.
Imbauan ini ia berikan di kantor Polsek Tellu Siattinge, pada hari Senin (23/09).
AI_26






















