Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Rabu, 24 Juni 2026, pukul 13.30 Wita, Bhabinkamtibmas Desa Awolagading Brigpol Marwati, S.H., bersama Kepala Desa Awolagading Hj. Dewi Sartika melaksanakan kegiatan mediasi atau problem solving terkait sengketa tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Awolagading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.
Mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan warga melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di lingkungan masyarakat. Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri dalam membantu menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam proses mediasi, Brigpol Marwati, S.H., bersama pemerintah desa memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat, keterangan, serta harapan masing-masing terkait objek sengketa yang dipermasalahkan. Seluruh rangkaian mediasi berlangsung dengan tertib dan penuh suasana kekeluargaan.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, pihak pertama dan pihak kedua belum mencapai kesepakatan damai. Setelah dilakukan pembahasan dan pertimbangan bersama, pihak pertama menyampaikan masih memerlukan waktu untuk berkonsultasi dan mempertimbangkan langkah selanjutnya bersama keluarganya sebelum mengambil keputusan.
Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk kembali dipertemukan dalam kegiatan mediasi lanjutan yang direncanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Diharapkan pada pertemuan berikutnya dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan.
Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos., M.Si., mengharapkan seluruh pihak yang bersengketa dapat mengedepankan musyawarah, menjaga hubungan baik, serta menahan diri dari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, sehingga penyelesaian permasalahan dapat dicapai dengan aman, damai, dan tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Awangpone. Kegiatan mediasi berakhir pada pukul 15.00 Wita dalam keadaan aman dan lancar.
(Awp~14)






















