Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Polres · 24 Jan 2025 13:41 WITA ·

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Barebbo, Bone


 Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Barebbo, Bone Perbesar

BONE, SULSEL – Polsek Barebbo bersama UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bone berhasil menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Barebbo.

Korban, seorang perempuan berusia 18 tahun, adalah anak dari tersangka berinisial R (43). Sebelumnya, Bhabinkamtibmas telah beberapa kali memberikan edukasi dan himbauan kepada keluarga korban untuk melaporkan kejadian secara hukum.

Namun, korban dan keluarganya tetap enggan melaporkan, bahkan sempat berencana meninggalkan kampung halaman untuk menghindari persoalan hukumn dan menghindari sorotan publik.

Melihat situasi tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Barebbo, Bripka Andi Faesal Amir, S.H., segera melaporkan kondisi tersebut kepada Kapolsek. Selanjutnya, dilakukan koordinasi untuk melakukan pendekatan komprehensif dengan melibatkan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kapolsek Barebbo, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menegaskan pentingnya penanganan kasus ini. “Anak-anak adalah kelompok rentan yang dilindungi undang-undang. Meskipun keluarga tidak ingin melaporkan, proses hukum tetap harus ditempuh,” ujarnya. (23/1/25)

Melalui pendekatan persuasif dan humanis, tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas Bripka Andi Faesal Amir, S.H., Babinsa Serda Kadri, dan pihak UPT PPA, akhirnya berhasil membujuk korban dan ibunya untuk membuat laporan resmi.

Korban beserta ibunya kemudian diserahkan ke Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bone, akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta dukungan pemerintah setempat dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi guna mencegah terulangnya kasus serupa,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian menekankan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.

Kolaborasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antar pihak dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan menegaskan bahwa hukum hadir untuk melindungi mereka yang membutuhkan keadilan.(*)

 

TK

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Bone Sambut Audiensi LSM Lamellong dalam Rangka Silaturahmi

4 Februari 2025 - 16:42 WITA

Personel Satres Narkoba Polres Bone Amankan 6 Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Beberapa Lokasi

4 Februari 2025 - 10:57 WITA

Wakapolres Bone Pimpin Upacara dan Sosialisasi di SMAN 13 Watampone

3 Februari 2025 - 09:05 WITA

Bertindak Sebagai Inspektur Upacara di Sekolah, Kapolres Bone Humbau Pelajar Hindari Tawuran dan Bullying

3 Februari 2025 - 08:40 WITA

Kegiatan Binrohtal Personel Polres Bone di Masjid Qadrul Islam

30 Januari 2025 - 14:04 WITA

Kapolres Bone Kerahkan Personel untuk Amankan Perayaan Imlek 2025 di Watampone

29 Januari 2025 - 11:21 WITA

Trending di Polres