Tellu Siattinge, polresbonetribratanews.com – Bersama-sama dengan babinsa, Aipda Suhati Bhabinkamtibmas Polsek Tellu Siattinge, melaksanakan kegiatan problem solving di Dusun Cekko Desa Lea, Tellu Siattinge, Bone.
Problem Solving yang dilaksanakan Aipda Suhati ini, untuk menengahi salah satu sengketa batas tanah yang terjadi antara warga Desa Lea.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin (23/01/2023), dengan didampingi oleh Babinsa Serma Ibrahim, di mana kedua belah pihak yang bersengketa, dipertemukan untuk dicarikan solusi atas masalah mereka tersebut.
Sengketa tanah ini bermula atas tindakan salah seorang warga yang membangun fondasi rumah di atas lokasi tanah, yang katanya telah melebihi batas tanah orang lain beberapa meter. Sehingga pemilik tanah pun keberatan dan mengadukan masalah ini kepada pemerintah desa.
Setelah dipertemukan kedua belah pihak, bahkan dipanggil pula pemilik tanah sebelumnya, diketahuilah bahwa benar posisi bangunan fondasi telah melewati batas.
Akhirnya pemilik bangunan fondasi kemudian mau mengalah, dan mengizinkan pihak yang mengklaim tanah itu untuk mengambil kembali tanah yang telah dibangun fondasi tersebut.
Suhati kemudian menyarankan, bangunan fondasi yang sudah terlanjur berdiri tersebut, agar dijadikan sebagai pembatas tanah kedua belah pihak.
“Saya berharap dengan selesainya kejadian ini, tidak akan ada lagi masalah yang ditimbulkan di kemudian hari,” ujar Suhati.
AI_26