BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Andalas, Kelurahan Manurungge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kasat Resnarkoba Polres Bone AKP Yusriadi S.I.K menyatakan bahwa dua orang pelaku berhasil ditangkap, yaitu ER alias Ib(24) dan AI (34).
“Kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bone.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet kristal bening yang diduga sabu dalam plastik klip ukuran kecil, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Menurut keterangan polisi, ER sempat membuang satu paket sabu ukuran kecil ke tanah saat akan ditangkap. Sementara itu, dari penggeledahan terhadap AI, ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
“Dari pengakuan AI, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama AP seharga Rp 800.000,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, AP yang disebut sebagai pemasok sabu masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bone menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutupnya.
#TK