Bone –Apala Ka.SPK T Polsek Barebbo Aiptu Mulyadi bersama Aiptu H. Muh. Anas menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Lapeccang, Desa Parippung, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban setelah diketahui uang tunai dan celengan miliknya hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).
Mendapatkan laporan dari warga, petugas kepolisian segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di rumah korban, Aiptu Mulyadi bersama Aiptu H. Muh. Anas langsung melakukan langkah-langkah awal penanganan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta mengamankan situasi di sekitar lokasi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Tindakan cepat tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberikan rasa aman di tengah lingkungan warga.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa.
Saat ini, kasus dugaan pencurian tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Barebbo.
NnZz






















