Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Binkam · 23 Jan 2025 06:45 WITA ·

Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel


 Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel Perbesar

BONE – Satlantas Polres Bone terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor Senteral Jaya, Jalan Sukawati, Kabupaten Bone, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Sasram memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau brong kepada pemilik bengkel.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menuturkan penggunaan knalpot tidak spektek merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.

“Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot tidak spektek di jalan umum yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain,” jelasnya.

“Sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang aman dan kodusif di kabupaten Bone,” sambungnya.

Menurutnya knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

Sebab itu melalui sosialisasi, dilakukan upaya preventif mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Lanjut katanya, pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekutuan Oikumene Polda Sulsel Berbagi Kasih dan Sukacita di Panti Asuhan Titipan Kasih

16 September 2026 - 16:29 WITA

‎Wakapolsek Awangpone Ingatkan Personel Antisipasi Kebakaran di Mapolsek

16 September 2026 - 10:16 WITA

Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone Laksanakan Pengamanan Pasar Paccing

16 September 2026 - 08:58 WITA

‎Kapolsek Awangpone Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Benceng Desa Mappalo Ulaweng

16 September 2026 - 04:44 WITA

Personel Gabungan TNI-Polri dan Satgas BBM Laksanakan Pengawasan di SPBU Sibulue

15 September 2026 - 18:27 WITA

Polsek Sibulue Datangi Lokasi Kebakaran Rumah Panggung di Desa Massenreng Pulu

15 September 2026 - 18:19 WITA

Trending di Headline