Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Binkam · 23 Jan 2025 06:45 WITA ·

Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel


 Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel Perbesar

BONE – Satlantas Polres Bone terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor Senteral Jaya, Jalan Sukawati, Kabupaten Bone, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Sasram memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau brong kepada pemilik bengkel.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menuturkan penggunaan knalpot tidak spektek merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.

“Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot tidak spektek di jalan umum yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain,” jelasnya.

“Sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang aman dan kodusif di kabupaten Bone,” sambungnya.

Menurutnya knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

Sebab itu melalui sosialisasi, dilakukan upaya preventif mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Lanjut katanya, pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Sulsel Resmikan Pos Pangkalan Kapal Patroli Polairud di Pulau Jinato Kab. Kepulauan Selayar

29 Juli 2026 - 21:33 WITA

POLRES BONE RAIH 10 MEDALI PADA KEJURDA INKANAS PIALA KAPOLDA SULSEL DAN SERIES II DANSAT BRIMOB POLDA SULSEL 2026

29 Juli 2026 - 12:00 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Makassar Pada Selasa Pekan Keempat Juli 2026

29 Juli 2026 - 08:49 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Kendari Pada Selasa Pekan Keempat Juli 2026 ‎

29 Juli 2026 - 08:00 WITA

‎Polsek Awangpone Bersama Instansi Terkait Amankan Warga Diduga ODGJ untuk Mendapatkan Penanganan Medis

29 Juli 2026 - 03:46 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Panen Raya Jagung Kuartal III di Sidrap, Dukung Swasembada Pangan Nasional

28 Juli 2026 - 20:33 WITA

Trending di Headline