Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Polres Bone Polda Sulsel Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026 Unit Resmob Polres Bone Tangkap Pelaku DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Binkam · 23 Jan 2025 06:45 WITA ·

Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel


 Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel Perbesar

BONE – Satlantas Polres Bone terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor Senteral Jaya, Jalan Sukawati, Kabupaten Bone, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Sasram memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau brong kepada pemilik bengkel.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menuturkan penggunaan knalpot tidak spektek merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.

“Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot tidak spektek di jalan umum yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain,” jelasnya.

“Sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang aman dan kodusif di kabupaten Bone,” sambungnya.

Menurutnya knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

Sebab itu melalui sosialisasi, dilakukan upaya preventif mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Lanjut katanya, pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Sulsel Kukuhkan Direktorat Reserse PPA dan PPO, Tegaskan Komitmen Perlindungan Kelompok Rentan

5 Desember 2025 - 15:45 WITA

Polisi Penggerak Polsek Awangpone Peninjauan Lokasi Tanaman Jagung Di Desa Kading

5 Desember 2025 - 09:47 WITA

Pembinaan Satuan Keamanan Lingkungan (SATKAMLING) Oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Macope

5 Desember 2025 - 08:01 WITA

Polisi Penggerak Polsek Awangpone Peninjauan Lokasi Tanaman Jagung Di Desa Carebbu

5 Desember 2025 - 05:57 WITA

Beri Rasa Aman Kepada Pengguna Jasa, Lakukan Pengaman

4 Desember 2025 - 18:04 WITA

Penyaluran Beras dan Minyak Goreng di Bajoe Berjalan Lancar, Bhabinkamtibmas Kawal Ketat

4 Desember 2025 - 12:07 WITA

Trending di Headline