Menu

Mode Gelap
Pastikan Keamanan Nataru, Forkopimda Bone Tinjau Pos Pengamanan dan pelayanan di Bone” Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya

Binkam · 23 Jan 2025 06:45 WITA ·

Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel


 Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Bone Sasar Bengkel Perbesar

BONE – Satlantas Polres Bone terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor Senteral Jaya, Jalan Sukawati, Kabupaten Bone, Rabu (22/1/2025).

Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Sasram memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau brong kepada pemilik bengkel.

Dalam kegiatan tersebut, Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menuturkan penggunaan knalpot tidak spektek merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.

“Kegiatan ini untuk meniadakan penggunaan knalpot tidak spektek di jalan umum yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lain sehingga dapat memicu tindak pidana penganiayaan dan lain- lain,” jelasnya.

“Sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang aman dan kodusif di kabupaten Bone,” sambungnya.

Menurutnya knalpot brong telah menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu ketenteraman di jalanan.

Sebab itu melalui sosialisasi, dilakukan upaya preventif mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Lanjut katanya, pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” tutupnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolda Sulsel Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Polres Luwu Timur

7 Februari 2025 - 09:56 WITA

Polsek Awangpone Monitoring dan Pengecekan Pangkalan Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi di Kecamatan Awangpone

7 Februari 2025 - 06:20 WITA

Polres bone bersama Polsek Bengo dan Batalyon C Pelopor Amankan Eksekusi Lahan di Desa Tungke

6 Februari 2025 - 20:47 WITA

Kanit Provost Polsek Bengo Bersama Koramil Lapri Amankan Eksekusi Lahan di Desa Tungke

6 Februari 2025 - 20:46 WITA

Polsek Bengo Laksanakan Pemantauan dan Pengawasan Agen LPG 3 Kg di Desa Selli

6 Februari 2025 - 20:43 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Musyawarah Bersama Mahasiswa Keperawatan Institut Batari Toja Bone di Desa Pacing

6 Februari 2025 - 10:36 WITA

Trending di Headline