Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 22 Des 2023 09:34 WITA ·

Pemusnahan Barang Bukti Miras oleh Satresnarkoba Polres Bone Menjelang Tahun Baru 2024


 Pemusnahan Barang Bukti Miras oleh Satresnarkoba Polres Bone Menjelang Tahun Baru 2024 Perbesar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) sebagai langkah antisipatif menjelang perayaan tahun baru 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Bone. Kamis 21/12/2023.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil temuan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat keramaian lainnya di wilayah hukum Polres Bone. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan ketertiban umum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi bir bintang sebanyak 228 botol, anggur kalesong hitam sebanyak 54 botol, topy rioja besar sebanyak 60 botol, lavor sebanyak 119 botol, topy rioja kecil sebanyak 17 botol, kereta sebanyak 11 botol, dan anggur merah sebanyak 23 botol. Kesemua barang bukti tersebut dimusnahkan secara terbuka dihadapan Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan bersama stakeholder Kabupaten Bone, dan para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai simbol penindakan terhadap peredaran miras ilegal, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyambut pergantian tahun.

Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menyatakan, “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk minuman keras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat mendukung langkah-langkah pencegahan ini demi keamanan bersama.”

Selain pemusnahan barang bukti, para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan terkait peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi.

Dalam situasi menjelang perayaan tahun baru, Satresnarkoba Polres Bone bersama stakeholder terkait terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

#Emank21

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KBO Sat Binmas Polres Bone Berikan Binrohtal kepada Warga Lapas Kelas IIA Watampone

23 September 2026 - 07:24 WITA

Keren! Satlantas Bone Raih Prestasi di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

23 September 2026 - 07:20 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Makassar Pada Selasa Pekan Ketiga September 2026

23 September 2026 - 06:12 WITA

‎Polsek Awangpone Mengamankan Penerbangan Menuju Kendari Pada Selasa Pekan Ketiga September 2026

23 September 2026 - 05:48 WITA

‎Kapolsek Awangpone Hadiri Lepas Sambut Lurah Macope ‎

23 September 2026 - 04:31 WITA

‎Polsek Awangpone Pantau Kedatangan dan Keberangkatan Pesawat di Bandara Arung Palakka

22 September 2026 - 09:53 WITA

Trending di Headline