Menu

Mode Gelap
Waspada Kejahatan Bermodus Video Call WhatsApp, Begini Cara Mencegah dan Mengatasinya Hari Maulid Nabi, Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Tahfidz Darussalam Misteri Terungkap: Orang Tua Bayi Terlantar di Watampone Ditemukan Kurang dari 24 Jam Unit Resmob Polres Bone Bekuk Pelaku Utama, Lengkapi Penangkapan Dua Tersangka Sebelumnya Kasus Pencurian Rp26 Juta di BRILink Bone Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kolaka

Headline · 22 Des 2023 09:34 WITA ·

Pemusnahan Barang Bukti Miras oleh Satresnarkoba Polres Bone Menjelang Tahun Baru 2024


 Pemusnahan Barang Bukti Miras oleh Satresnarkoba Polres Bone Menjelang Tahun Baru 2024 Perbesar

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) sebagai langkah antisipatif menjelang perayaan tahun baru 2024. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Bone. Kamis 21/12/2023.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil temuan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat keramaian lainnya di wilayah hukum Polres Bone. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan ketertiban umum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi bir bintang sebanyak 228 botol, anggur kalesong hitam sebanyak 54 botol, topy rioja besar sebanyak 60 botol, lavor sebanyak 119 botol, topy rioja kecil sebanyak 17 botol, kereta sebanyak 11 botol, dan anggur merah sebanyak 23 botol. Kesemua barang bukti tersebut dimusnahkan secara terbuka dihadapan Kasat Narkoba Iptu Andi Reza Pahlawan bersama stakeholder Kabupaten Bone, dan para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai simbol penindakan terhadap peredaran miras ilegal, tetapi juga sebagai pesan tegas kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan dalam menyambut pergantian tahun.

Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menyatakan, “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk minuman keras ilegal. Kami berharap masyarakat dapat mendukung langkah-langkah pencegahan ini demi keamanan bersama.”

Selain pemusnahan barang bukti, para pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2016. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan terkait peredaran miras ilegal tidak akan ditoleransi.

Dalam situasi menjelang perayaan tahun baru, Satresnarkoba Polres Bone bersama stakeholder terkait terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

#Emank21

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kanit Intelkam Polsek Awangpone Polres Bone Pantau Titik Rawan Banjir di Kecamatan Awangpone

22 Desember 2024 - 07:38 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Bengo Berhasil Mediasi Perselisihan Warga

22 Desember 2024 - 03:25 WITA

Bhabinkamtibmas Polsek Bengo Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Kecamatan Bengo

22 Desember 2024 - 03:20 WITA

Ka Jaga Polsek Tonra Rutin Patroli Biru , Demi Jaga Situasi Kamtibmas Polres Bone

21 Desember 2024 - 22:29 WITA

Polsek Awangpone Menghadiri Pelatihan Kader Posyandu Desa Lappoase Upaya Pencegahan Stunting

21 Desember 2024 - 20:44 WITA

Kanit Binmas Lakukan Kunjugan Untuk Jaga Situasi Kamtibmas sesudah Pemilu Kada Polsek Tonra , Polres Bone

21 Desember 2024 - 13:42 WITA

Trending di Headline