Menu

Mode Gelap
Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru

Polres · 22 Okt 2025 09:03 WITA ·

Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika


 Satresnarkoba Polres Bone Amankan Seorang Pria Lansia Diduga Pengguna Narkotika Perbesar

Watampone – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Lampe’e, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Pelaku yang diketahui berinisial A.RS (60), warga Jalan Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, ditangkap saat berada di halaman rumah salah seorang warga.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan 1 (satu) sachet kecil sabu seberat 0,33 gram yang terbungkus tisu di dalam pembungkus biskuit. Barang tersebut ditemukan tergeletak di atas tanah setelah sebelumnya dibuang oleh pelaku. Polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna biru muda milik pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku A.RS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibelinya seharga Rp300.000 dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan seseorang berinisial AF, dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tidak ditemukan adanya keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pelaku tidak termasuk dalam jaringan pengedar maupun residivis kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya berperan sebagai pengguna,” jelas Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu (TAT) terhadap pelaku, dan hasilnya merekomendasikan rehabilitasi di Baddoka selama enam bulan.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H. menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan tidak mencapai satu gram, sehingga terhadap pelaku dilakukan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena barang bukti di bawah satu gram dan pelaku murni pengguna, maka langkah hukum diarahkan pada proses asesmen untuk rehabilitasi,” jelas Iptu Rayendra.

Polres Bone terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya.

Emank21

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mentan RI dan Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Bone

12 Mei 2026 - 08:47 WITA

Kapolres Bone Pimpin Upacara Penutupan Latja Diktuba Polri 2026, Siswa dan Mentor Lepas Perpisahan Haru

7 Mei 2026 - 08:16 WITA

Polantas Bone Rutin Atur Lalu Lintas dan Bantu Anak Sekolah, Edukasi Warga Tertib di Jalan

30 April 2026 - 08:30 WITA

Tingkatkan Kemampuan Lapangan, Siswa Brimob Ikuti Pelatihan Turjawali di Sat Samapta Polres Bone

29 April 2026 - 09:30 WITA

Wakapolres Bone Berikan Arahan Disiplin Kepada Siswa Latja Jelang Jam Pelajaran Pertama

27 April 2026 - 10:09 WITA

Kabag SDM Polres Bone Berikan Motivasi Kepada Siswa Latja di Sela Penerimaan Materi

27 April 2026 - 09:48 WITA

Trending di Polres