Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 16.20 WITA, personil Polsek Awangpone Polres Bone bersama personil Koramil Awangpone dan pemerintah setempat melakukan pertemuan dengan warga Desa Latekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Pertemuan ini bertujuan untuk menampung keluhan masyarakat terkait kesalahpahaman yang terjadi di Dusun Padaelo, Desa Latekko pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 17.40 WITA, di Masjid Nurul Yaqin Dusun Padaelo. Kesalahpahaman tersebut melibatkan salah satu jamaah masjid dengan pihak keluarga almarhumah NS, yang hendak menshalatkan jenazahnya di masjid tersebut.
Almarhumah NS adalah warga Dusun Padaelo yang selama hidupnya sering melaksanakan shalat berjamaah di Masjid Nurul Yaqin. Namun, karena sakit, NS sempat dirawat di rumah cucunya di Jalan Urip Sumoharjo dan meninggal dunia di sana. Sebelum meninggal, almarhumah telah berpesan agar jenazahnya dishalatkan di Masjid Nurul Yaqin sebelum dikebumikan di Dusun Padaelo.
Setelah meninggal, jenazah almarhumah NS dibawa ke Masjid Nurul Yaqin untuk dishalatkan. Namun, sesampainya di masjid, terjadi kesalahpahaman dengan salah satu jamaah masjid, Lelaki PT alias Dg. MR. Lelaki PT sempat menolak permintaan keluarga untuk menshalatkan jenazah di masjid tersebut dengan alasan bahwa almarhumah NS, menurutnya, tidak pernah shalat di masjid itu selama hidupnya, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait rencana menshalatkan jenazah.
Setelah melalui komunikasi antara keluarga almarhumah dan Lelaki PT, jenazah NS akhirnya dishalatkan di Masjid Nurul Yaqin dan langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Hasil dari pertemuan pada hari Selasa tersebut merencana akan segera diadakan rapat di kantor Desa Latekko, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Andi Muhammad Takdir mengharapkan agar dengan tindakan cepat dari Kepolisian Sektor Awangpone bersama Koramil dan pemerintahan setempat tersebut dapat mengklarifikasi kesalahpahaman yang terjadi dan menjaga keharmonisan antar warga di Dusun Padaelo, Desa Latekko.
(Awp~14)






















