BONE – Palakka, Bhabinkamtibmas Desa Passippo laksanakan problem solving penganiayaan yang dilakukan oleh Lel. RS bertempat di kantor desa Passippo Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Sabtu, 22/07/2023.
Kedua belah pihak dimediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama aparat desa guna menyelesaikan permasalahan tersebut dimana setelah didengar penjelasan dari masing pihak, diketahui bahwa penyebab sampai terjadinya penganiayaan tersebut adalah pelapor pada saat itu merasa terganggu dgn tindakan terlapor yang sedang memutar musik/berkaraoke tanpa memperhatikan jam istirahat pukul 23.00 wita sehingga pelapor menegur terlapor atas tindakannya tersebut. Akan tetapi Terlapor malah merasa tersinggung sehingga terjadi pertengkaran antara kedua belah pihak dan berujung terjadinya penganiayaan.
Dalam penyelesaian permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan serta dibuatkan surat pernyataan dihadapan aparat desa dan kedua belah pihak saling memafkan tidak akan mengulanginya dikemudian hari.
Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak dimana jika terjadi kesalahpahaman seperti itu hendaknya dibicarakan secara musyawarah dan khusus kepada terlapor bhabinkamtibmas menekan bahwa tindakan terlapor (menganiaya) adalah salah pelanggaran hukum, begitupun memutar musik tanpa memperhatikan batas waktu tidak dibenarkan karena mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Palakka Polres Bone AKP Sukirno mengatakan bahwa ketika ada permasalahan yang terjadi sebaiknya di lakukan dulu. mediasi problem solving memberikan himbauan dan membantu memediasi permalahan warga. jepas Kapolsek Palakka
penulis, 19 Plk