Bone-Ulaweng — Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ulaweng melakukan gelar perkara di Mapolres Bone pada Kamis (19/6), sebagai langkah lanjutan dalam proses penanganan salah satu kasus yang tengah ditangani. Gelar perkara ini bertujuan untuk mengevaluasi hasil penyelidikan sementara dan menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dalam forum gelar perkara yang dipimpin oleh penyidik senior dari Polres Bone, hadir pula perwakilan dari Satuan Reskrim Polres Bone serta jajaran Polsek Ulaweng. Proses ini berlangsung secara tertutup, sesuai dengan prosedur standar operasional dalam penanganan kasus pidana.
Kanit Reskrim Polsek Ulaweng Aiptu Amiruddin, SH, menyatakan bahwa gelar perkara merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja penyidik, serta sebagai bentuk koordinasi antarunit dalam menentukan langkah hukum yang tepat.
“Kami ingin memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur. Gelar perkara ini menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus bisa naik ke tahap penyidikan atau masih memerlukan pendalaman,” ujarnya.
Meskipun pihak kepolisian belum mengungkapkan secara rinci jenis kasus yang dibahas dalam gelar perkara tersebut, sumber internal menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Proses gelar perkara ini menunjukkan komitmen Polsek Ulaweng dalam menjaga penegakan hukum yang adil dan profesional, serta mendukung upaya Polres Bone dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah hasil gelar perkara dikaji secara menyeluruh dan langkah lanjutan telah ditetapkan.






















