Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Headline · 21 Jun 2025 08:26 WITA ·

Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Mediasi Permasalahan Tanah Di Desa Carebbu


 Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Mediasi Permasalahan Tanah Di Desa Carebbu Perbesar

Awangpone, 20 Juni 2025 — Dalam upaya menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat secara persuasif dan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Polsek Awangpone Bripka Firzal, S.H., melaksanakan kegiatan mediasi (problem solving) terkait sengketa tanah yang terjadi antara dua warga di wilayah Desa Carebbu, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 08.30 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Carebbu.

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Carebbu Nuryadin, S.Sos., Kepala Dusun II Kasman K., S.H., Babinsa Desa Carebbu Koptu Irfan, kedua pihak yang bersengketa, serta para saksi dari masing-masing pihak. Kehadiran perangkat desa dan aparat keamanan bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif serta memfasilitasi proses pencarian solusi atas permasalahan yang terjadi.

Adapun permasalahan yang menjadi pokok sengketa adalah klaim kepemilikan atas beberapa petak sawah yang berlokasi di Dusun I Lemo, Desa Carebbu. Pihak pertama, mengklaim bahwa seluruh lahan tersebut adalah miliknya karena merasa telah membayar penuh menggunakan uang pribadinya sebesar enam ringgit pada saat tanah tersebut dibeli oleh mertuanya. Di sisi lain, pihak kedua, menuntut agar lahan tersebut dibagi dua, karena ia juga menyatakan telah memberikan uang sebesar tiga ringgit saat proses pembelian tanah oleh mertua mereka.

Setelah melalui proses mediasi dan diskusi terbuka yang berlangsung dengan tertib, kedua pihak belum berhasil mencapai kesepakatan final. Pihak pertama, meminta waktu tambahan untuk melakukan musyawarah internal bersama keluarganya sebelum mengambil keputusan terkait status lahan tersebut. Hal ini disepakati oleh seluruh peserta mediasi dengan harapan agar tidak terjadi ketegangan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Bhabinkamtibmas bersama aparat desa memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar menahan diri serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas atau berpotensi melanggar hukum pidana. Upaya problem solving seperti ini merupakan salah satu langkah nyata Polsek Awangpone dalam menjalin kemitraan dengan masyarakat, sekaligus mengedepankan penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan.

‎(Awp~14)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Sibulue Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di UPT SMA Negeri 12 Bone

4 September 2026 - 14:01 WITA

Kapolsek Sibulue Pantau dan Awasi Penyaluran Makanan Bergizi Gratis di Kecamatan Sibulue

4 September 2026 - 13:56 WITA

Pengawasan Program MBG, Kapolsek Tellu Siattinge Pastikan 2.270 Penerima Mendapat Makanan Bergizi

4 September 2026 - 13:20 WITA

‎Polisi Penggerak Desa Pacing Laksanakan Pengecekan Lahan LBS

4 September 2026 - 07:39 WITA

‎Kapolsek Awangpone Berikan Arahan Personel Antisipasi Kebakaran Lahan ‎

4 September 2026 - 06:46 WITA

‎Polsek Awangpone Laksanakan Kegiatan TPTKP Kebakaran di Desa Cakke Bone

4 September 2026 - 06:25 WITA

Trending di Headline