Bone-ponre- – Polsek Ponre polres Bone telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA 19 Tahun , warga dusun dekko Desa Mappesangka Kecamatan Ponre, Rabu (20/03/2024)
Kejadian berawal pada saat anggota sat Sabhara polres Bone bersama anggota Polsek Ponre melaksanakan patroli cipta kondisi diwilayah hukum Polsek Ponre polres Bone guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan dan mendapati lel. MA menyimpan senjata tajam jenis badik dibawah jok/ sadel sepeda motor miliknya
Setelah mendapat informasi dari anggota Polsek Ponre yang sedang melaksanakan operasi cipta kondisi bersama dengan Unit patroli sat Sabhara polres Bone, Kanit reskrim polsek Ponre Aiptu Idris SH segera mengamankan Lel. MA dan barang buktinya lalu membawa pelaku ke kantor polsek Ponre untuk menjalani pemeriksaan
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, LN No 78 tahun 1951, barang siapa tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun, lel MA sampai saat ini masih diamankan dipolsek Ponre”ujar Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Idris SH,;
ML79






















