BONE – Personel Satuan Samapta Polres Bone melaksanakan pengamanan kegiatan pra konstatering atas objek sengketa yang berlokasi di Desa Awo dan Desa Walenrang, Kecamatan Cina, serta Desa Parippung, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Senin (19/10/2026).
Kegiatan pengamanan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.30 WITA tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Bone Nomor: Sprin/1530/IX/OPS.4.5/2026.
Pengamanan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan pra konstatering berjalan aman, tertib, dan lancar, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan, tindakan yang melanggar hukum, serta benturan antarpihak yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta Polres Bone bersama unsur terkait ditempatkan pada sejumlah titik strategis di sekitar lokasi kegiatan guna melakukan pengamanan dan pemantauan situasi kamtibmas.
Kasat Samapta Polres Bone, AKP Safiruddin, S.M., menjelaskan bahwa kehadiran personel kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan menjamin keamanan seluruh pihak selama berlangsungnya kegiatan.
“Pengamanan ini dilaksanakan secara profesional dan humanis dengan mengedepankan langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun benturan antarpihak yang bersengketa,” jelasnya.

Lebih lanjut, pengamanan tersebut juga bertujuan memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di seluruh lokasi pengamanan terpantau aman dan kondusif. Seluruh rangkaian pra konstatering berlangsung tertib tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti.
Melalui kegiatan ini, Sat Samapta Polres Bone terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Bone.






















