Polresbonetribratanews.com, Bone ~ Awangpone, 19 Juli 2026, Personel Kepolisian Sektor Awangpone Polres Bone bersama Bhabinkamtibmas Desa Carigading, Babinsa, perangkat desa, tenaga kesehatan, serta pihak keluarga melaksanakan penanganan terhadap seorang warga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ) di Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan dan penanganan yang humanis terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Penanganan tersebut berawal setelah personel piket penjagaan bersama Bhabinkamtibmas Desa Carigading AIPTU Djamil dan Babinsa Serda Ilham menerima informasi mengenai seorang warga yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan perangkat desa, Tim Kesehatan Puskesmas Awaru Awangpone, serta pihak keluarga guna menentukan langkah penanganan yang tepat.
Setelah seluruh pihak terkait berkoordinasi, petugas bersama keluarga menuju kediaman Bs (36), seorang petani yang berdomisili di Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Petugas berupaya membujuk yang bersangkutan agar bersedia menjalani pengobatan di rumah sakit secara persuasif dan mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Namun, saat berada di lokasi, yang bersangkutan tiba-tiba mengamuk dan mengambil sebilah parang serta berusaha mengejar petugas dan warga di sekitar. Demi menjaga keselamatan bersama, petugas bersama warga melakukan tindakan pengamanan secara terukur hingga situasi dapat dikendalikan tanpa menimbulkan korban.
Selanjutnya, Bs berhasil dievakuasi menuju Rumah Sakit Tenri Awaru Bone untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, yang bersangkutan menjalani perawatan dan diopname di Ruang Perawatan Palem agar memperoleh penanganan kesehatan secara intensif sesuai prosedur.
Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, S.Sos, M.Si., mengharapkan sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tenaga kesehatan, TNI, dan masyarakat terus terjalin dengan baik dalam menangani warga yang mengalami gangguan kejiwaan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan mengedepankan aspek kemanusiaan demi keselamatan semua pihak.
(Awp~14)






















