Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Daerah · 20 Jun 2021 19:14 WITA ·

Bareskrim Polri akan memberantas pinjaman online alias Pinjol Ilegal, Kabid Humas Polda Sulsel : Kami Dukung sepenuhnya, Karena Kerap meresahkan masyarakat.


 Bareskrim Polri akan memberantas pinjaman online alias Pinjol Ilegal,  Kabid Humas Polda Sulsel :  Kami Dukung  sepenuhnya,  Karena  Kerap meresahkan masyarakat. Perbesar

polresbonetribratanews.com – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Febrianto mengatakan hal itu berdasarkan perintah dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

 

Menurut Whisnu, kekinian Kabareskrim Polri tengah menyusun mekanisme terkait penertiban terhadap pinjol ilegal.

 

“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” kata Whisnu kepada keterangan, Jumat (18/6/2021).

 

Wishnu menyebut setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.

 

Pinjol online ilegal, kata dia, perlu diterbitkan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.

 

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan membenarkan dan mendukung program Bareskrim Polri tersebut, menurut E.Zulpan,. pinjol Ilegal perlu ditertibkan dan diberantas, karena saat ini setidaknya ada 3.000 pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang telah terdaftar di OJK baru sekitar 1.700.

 

Pinjol online ilegal, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan, perlu ditertibikan lantaran kerap meresahkan warga. Salah satunya melakukan aksi teror terhadap nasabahnya.

 

“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” ungkapnya.

 

Kabid Humas: Polda Sulsel mengaku hingga saat ini belum ada laporan terkait pinjaman Online yang meresahkan dan mengancam masyarakat

 

“Bila ada laporan, tentu tindakan tegas akan kita lakukan sesuai dengan arahan Kabareskrim Polri,” tandas E.Zulpan, Minggu (20/06/2021) (*)

Artikel ini telah dibaca 771 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak di Makassar

19 Juni 2026 - 15:03 WITA

Kapolda Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung BPKB Prototype Ditlantas Polda Sulsel, Wujudkan Layanan Modern dan Transparan

18 Juni 2026 - 06:05 WITA

Unit Resmob Polda Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Makassar

16 Juni 2026 - 16:13 WITA

Polda Sulsel Kumpulkan 278 Kantong Darah dalam Aksi Donor Sambut Hari Bhayangkara ke-80

15 Juni 2026 - 14:43 WITA

Perkuat Peran Imam dalam Menjaga Harmoni Bangsa, Polda Sulsel Dukung Road to IGIC 2026

14 Juni 2026 - 19:24 WITA

Wakapolda Sulsel Hadiri Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2026

12 Juni 2026 - 13:42 WITA

Trending di Daerah