BONE – Kawasan konservasi merupakan kawasan yang bertujuan untuk melindungi habitat dan tempat hidup berbagai jenis makhluk hidup dari kerusakan. Tentunya, di sekitar kawasan tersebut terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang bermukim. Maka dari itu, diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk memberikan pengetahuan tentang pelestarian kawasan konservasi dan kemandirian masyarakat.
Sebagai upaya untuk mengawal target untuk pemberdayaan masyarakat di 15 desa sekitar kawasan konservasi, Balai Besar konservasi sumber daya alam Sulawesi Selatan melaksanakan Rapat kesepakatan KKM taman wisata Canisirenreng yang di laksanakan di Desa Lilinaajangale
Pada kesempatan tersebut hadir
– kepala seksi konservasi wilayah III Balai Besar konservasi sumber daya alam Sulawesi Selatan, BENNY DALLI, SHut, M.Si.
– Camat Ulaweng A. PADAULENG, S.STP., M.Si.
– Kapolsek Ulaweng AKP H. ABD. RAHIM, S.E., M.M.
– Karesort Twa Cani Sirenreng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan ALIAS, S.H.
– Kepala Desa Lilina Ajangale Hj. ANDI KARTINI
– Babinsa Desa Lilina Ajangale SERTU JHON ( mewakili Danramil Ulaweng )
– Masyarakat Desa Lilina Ajangale KL 30 orang
“Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan konservasi tidak bertujuan untuk menurunkan kualitas dan daya dukung kawasan,” ujarnya.
“Pemberdayaan masyarakat desa di kawasan konservasi harus memberikan kontribusi yang produktif, dapat menjaga daya dukung lingkungan, tetapi juga meningkatan kapasitas manusia dan kegiatan tersebut di akhiri dengan pembacaan dan penandatanganan konservasi alam antara Balai Besar konservasi sumber daya alam Sulawesi Selatan dan pemerintah Desa Lilinaajangale”, ungkapnya.
DHARMAWANGSA






















