polresbonetribratanews.com, Tellu Siattinge – Selaku bhabinkamtibmas, setiap petugas harus selalu tanggap dan berusaha untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah binaannya. Salah satunya dengan dapat menyelesaikan setiap konflik atau permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat. Seperti yang Brigpol Sultan, S.H. lakukan kali ini, dengan menyelesaikan salah satu permasalahan warga melalui kegiatan problem solving. Kegiatan ini Brigpol Sultan laksanakan pada hari Senin (19/1), di desa binaannya, Desa Pongka, Tellu Siattinge, Bone.
Baca juga : Bhabinkamtibmas Hadiri Monev Dana Desa, Bentuk Kepedulian Terhadap Pembangunan Desa
Problem Solving merupakan salah satu kegiatan penting yang masuk dalam tugas Bhabinkamtibmas di desa. Kegiatan mampu memberikan solusi baik bersifat permanan maupun sementara, bahkan seringkali dapat memberikan rasa keadilan kepada para pihak yang bersengketa.
Permasalahan yang Brigpol Sultan mediasi kali ini adalah permasalahan tanah antara beberapa orang warga desa Pongka. Kedua warga tersebut adalah AS dan K, yang saling mengklaim atas sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Tenga Tenga Desa Pongka.

AS keberatan atas kegiatan pembangunan yang K lakukan, karena AS mengklaim bahwa lokasi tanah yang K bangun adalah tanah miliknya. Sebaliknya K pun mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Problem Solving Media Penyelesaian Masalah Warga
Untuk menghindari terjadinya gesekan maupun segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat terjadi antar kedua belah pihak, akhirnya keduanya pun dimediasi di Kantor Pemerintah Desa Pongka. Dalam kegiatan ini kedua belah pihak diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Baca juga : Personil Polsek Tellu Siattinge Hadir dan Mengamankan Pesta Pernikahan di Desa Lamuru
Turut hadir Kepala Desa Pongka H. Misdar sebagai pihak yang ikut menjadi penengah atas masalah warganya. Selain itu, hadir pula Babinsa desa Pongka Serda Sahrul Akbar.
Akhir dari problem solving ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum. Serta K yang keberatan diarahkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
AI_26






















