Menu

Mode Gelap
Kasat Narkoba Polres Bone Bantah Dugaan Suap Dalam Penanganan Kasus Narkoba Satresnarkoba Polres Bone Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pisang Baru Polres Bone Amankan Dua Pelaku Narkotika, Satu Residivis di kecamatan Mare Bone Apel Kesiapan Dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Polres Bone Polda Sulsel Polres Bone Siaga Hadapi Puncak Musim Hujan 2025/2026

Polres · 19 Des 2025 12:21 WITA ·

Polres Bone Tegaskan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dilakukan Secara Profesional


 Polres Bone Tegaskan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dilakukan Secara Profesional Perbesar

Watampone – Polres Bone Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri secara tegas, transparan, dan profesional. Hal ini disampaikan pasca pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap salah satu personel berinisial HM yang bertugas di lingkungan Polres Bone.

Kabag SDM Polres Bone, Kompol Arsyad, S.I.P., menjelaskan bahwa terhadap HM telah dilakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan hasil sidang, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari serta hukuman demosi berupa mutasi keluar dari Polres Bone dengan masa demosi selama lima tahun,” jelas Kompol Arsyad.

Lebih lanjut, Kompol Arsyad menyampaikan bahwa tindak lanjut administratif atas putusan sidang etik tersebut telah dilakukan. Surat usulan mutasi personel yang bersangkutan telah dibuat dan diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 17 November 2025.

“Saat ini proses mutasi masih menunggu penetapan dari Polda Sulsel sesuai dengan ketentuan dan prosedur kepegawaian yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum anggota tersebut, Polres Bone mengimbau masyarakat agar tetap bijak dan cermat dalam menerima serta menyebarkan informasi.

Polres Bone mengajak masyarakat untuk:
1. Tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya.
2. Waspada terhadap sumber informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mengutamakan akurasi, etika, dan kehati-hatian dalam bermedia sosial.
4. Memahami bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan fitnah serta berdampak hukum dan moral.

“Polri tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik,” tegas Kompol Arsyad.

Polres Bone berharap masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada institusi Polri serta bersama-sama menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan, dan kehormatan dalam kehidupan bermasyarakat.

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap Serangkaian Kasus Narkotika, Tujuh terduga Diamankan

19 Januari 2026 - 20:57 WITA

Car Free Day, Personel Satlantas Polres Bone Gelar PAM

19 Januari 2026 - 07:44 WITA

Polres Bone Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

16 Januari 2026 - 22:41 WITA

KBO Sat Binmas Polres Bone Hadiri Kunjungan Menteri Agama RI di Ponpes Modern Al-Junaidiyah Biru Bone

8 Januari 2026 - 07:31 WITA

Satlantas Polres Bone Pamtur Lalin dan Pengawalan Jalan Sehat HAB Ke-80 Kemenag RI

8 Januari 2026 - 07:21 WITA

Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Bone dan Brimob Batalyon C Berlangsung Khidmat

31 Desember 2025 - 13:01 WITA

Trending di Headline