polresbonetribratanews.com, BONE – Personil Gabungan Polsek Bontocani Polres Bone dan Koramil 1407-20 Bontocani gelar Operasi Yustisi
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus disease (Covid-19) di Kab. Bone.
Kegiatan itu dilaksanakan di depan Polsek Bontocani Polres Bone adapun sasaran Operasi kali ini adalah Masyarakat yang tidak menggunakan masker saat melintas di jalan poros Kelurahan Kahu Kec. Bonto Cani Kab. Bone,Jumat, (18/09/2020)
Bagi yang melanggar diberikan teguran lisan, diberikan masker dan hingga hukuman fisik berupa Push-up sehingga pelanggar dengan sadar diri dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggarannya.
Salah satu personil Polsek Bontocani Polres Bone yang ditemui dalam kegiatan itu mengatakan “Memberi tindakan kepada warga yang terjaring dalam operasi yang telah melanggar peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tindakan fisik berupa push up dan pemberian masker terhadap warga yang tidak memiliki masker” kata Bripka Ahkam
Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolsek Bontocani Polres Bone ” Kami tidak bosan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran disiplin protokol kesehatan yang salah satunya memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bone Kuhususnya di Kecamatan Bontocani ini” tutup AKP Muh. Nasir.
(M3XX)






















