Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Tunggal di Jembatan PanasaE Lappariaja, Pengendara Ojek Meninggal Dunia TIM GABUNGAN BRIMOB BATALYON C DAN SAT SAMAPTA POLRES BONE GAGALKAN AKSI TAWURAN REMAJA DI WATAMPONE Polres Bone Buka Layanan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga Gratis bagi Pemudik Idul Fitri 1447 H Viral Video Konsumsi Sabu, Polres Bone Lakukan penelusuran ternyata Kejadian Setahun Lalu Respons Cepat Polsek Lappa Riaja Tangani Dugaan Penganiayaan Anak, Tegaskan Tidak Ada Penolakan Laporan

Daerah · 19 Jun 2026 15:03 WITA ·

Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak di Makassar


 Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Amankan Pelaku Tindak Pidana Kesusilaan terhadap Anak di Makassar Perbesar

Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana kesusilaan terhadap anak di wilayah Kota Makassar.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/345/V/HUK.6.6/2026 tanggal 01 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap anak yang terjadi di Jl. Setapak 24, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.

Kegiatan pengamanan dilakukan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jl. Tidung Mariolo No. 17 D, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personel Unit I Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial YAS (27), sementara korban merupakan seorang anak berinisial AH (7).

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu, 17 Juni 2026, saat anggota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana kesusilaan terhadap seorang anak. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim Unit I Subdit III TPPO bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian di Jl. Setapak 24, tim kemudian bergerak ke lokasi keberadaan terduga pelaku di Jl. Tidung Mariolo No. 17 D. Di lokasi tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel guna proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel untuk dilakukan proses penyidikan. Terhadap pelaku disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a dan huruf b KUHPidana terkait perbuatan yang melanggar kesusilaan.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam melindungi anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan korban, khususnya anak-anak, serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitarnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Sulsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

21 Agustus 2026 - 14:32 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Forkopimda Sulsel untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 - 19:31 WITA

Kapolda Sulsel Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Rujab Gubernur Sulsel

17 Agustus 2026 - 12:43 WITA

HUT ke-81 RI, Kapolda Sulsel Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Panaikang

17 Agustus 2026 - 08:38 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Kapolda Sulsel Kibarkan Bendera Merah Putih di Wilayah Kepulauan Makassar

15 Agustus 2026 - 08:14 WITA

Wakapolda Sulsel Resmikan Jembatan di Dusun Bulu, Wujud Nyata Polri Hadir Berikan Manfaat bagi Masyarakat

13 Agustus 2026 - 19:22 WITA

Trending di Daerah