Awangpone – Bertempat di halaman Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Awangpone, Kabupaten Bone, pada hari Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, telah dilaksanakan kegiatan pengarahan oleh Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Awangpone, IPTU Muhammad Rusdi, A.Md., S.H., kepada personel Polsek Awangpone. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas personel dalam menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, IPTU Muhammad Rusdi menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan yang tepat terkait prosedur penahanan terhadap tersangka. Ia menjelaskan bahwa penahanan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang harus dilakukan dengan hati-hati, memperhatikan hak-hak tersangka, serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa setiap tindakan penahanan harus didasari oleh alat bukti yang cukup dan disertai dengan administrasi hukum yang lengkap, seperti surat perintah penahanan. Proses tersebut juga harus dilakukan secara profesional dan humanis, guna menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia serta menjaga citra positif institusi kepolisian di mata masyarakat.
Kegiatan pengarahan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapan seluruh anggota dalam menghadapi dinamika tugas di lapangan, khususnya dalam menangani perkara yang membutuhkan tindakan penahanan. IPTU Muhammad Rusdi juga membuka sesi tanya jawab guna memastikan bahwa setiap personel memahami secara menyeluruh materi yang disampaikan.
Kapolsek Awangpone Polres Bone AKP Supriyadi, S.Sos., mengharapkan agar dengan adanya pengarahan rutin seperti ini, kinerja Polsek Awangpone dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, khususnya di bidang penyidikan dan penanganan tersangka, dapat terus meningkat sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
(Awp~14)






















